Proses Pemungutan Suara Pilbup Lamongan 2020
Kedungwaras, Rabu 9 Desember 2020 dilaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati Kabupaten Lamongan. Diantaranya ada 3 Calon Cabub dan Cawabub, Dari Paslon 01 Cabup Ir. H Suhandoyo, Sp dan Cawabup Drs. Astiti Suwarni, Paslon 02 Cabup Dr. H. Yuhronur Efendi MBA dan Cawabup Drs. KH. Abdul Rouf, M,Ag, Paslon 03 Cabub Drs, Hj. Kartika Hidayati, MM, MHP dan Cawabup Saim, S.Pd di seluruh Desa Se Kab. Lamongan. Seperti halnya di Desa Kedungwaras ada 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 Dusun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu di pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat tetap. Untuk penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat ad hoc.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 menjadi perhatian bersama dari berbagai elemen publik.
Pertama karena akan amenjadi pemilihan kepada daerah terakhir yang waktu pelaksanaanya tidak dilakukan secara serentak nasional. Empat tahun berikutnya akan digelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tahun 2024 dimana 34 Provinsi dan 504 Kabupaten/Kota secara nasional akan melaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Dalam konteks partisifasi publik, situasi seperti itu tentu saja sangat membantu dalam pencapaian target partisifasi pemilihan. Pesan demokrasi sangat mudah sampai dan menyerap sampai ke akar rumput. Obrolan politik bukan lagi menjadi konsumsi elit tetapi sudah menjadi obrolan ringan di tengah masyarakat. Dampaknya memang luar biasa terasa, kesadaran tentang hak demokrasi perlahan tumbuh dengan sangat pesat seketika. Hal ini bisa dibuktikan dengan tingkat pencapaian partisifasi pemilih yang hadir ke TPS di tanggal 9 Desember 2020. “Semoga Pelbup Lamongan bisa berjalan lancar dan menghasilkan Bupati dan Calon Bupati yang mampu mengemban amanah dari rakyat, bisa mengayomi masyarakat dan bisa menjalankan tugas dan wewenang dengan amanah”